Disebut Keluarkan Fatwa Haram Terima Angpao, MUI: Itu Fitnah, Bohong!



Majelis Ulama Indonesia mengklarifikasi kabar yang beredar bahwa lembaga itu sudah mengharamkan orang menerima angpao pada saat perayaan Imlek 28 Januari nanti.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi, berita yang menyebut bahwa menerima angpao itu haram adalah tidak benar.

“Berita tersebut mengandung unsur bohong, fitnah dan kebencian yang bisa mengadu domba antar sesama pemeluk agama,” kata Zainut dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Zainut mengatakan, berita yang tersebar di situs Tribunnews.wordpress itu dapat mengganggu kehidupan harmoni umat beragama di Indonesia.

“Kami meminta kepada polisi untuk segera mengusut pelaku pengedar berita bohong itu,” ungkapnya.

Dirinya juga meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menutup situs bernada provokatif itu.

“Saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tak ikut menyebarkan berita bohong supaya negara ini tetap damai dan aman,” pungkasnya.[krmlts]
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :