akucintaislami.com - PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar resmi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.
Rizieq dinyatakan tersangka setelah gelar perkara “Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS dari saksi kita naikkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).
Imam Besar Front Pembela Islam tersebut dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHP.[pjkst]
loading...