Imbas Patrialis Akbar ditangkap KPK, MK bentuk Majelis Kehormatan


Dewan Etik di dalam Mahkamah Konstitusi akan membentuk Majelis Kehormatan sehubungan dengan penangkapan Patrialis Akbar yang merupakan seorang hakim anggota MK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana pembentukan Majelis Kehormatan ini dikemukakan Ketua MK, Arief Hidayat, pada Kamis (26/01) sore, dalam jumpa pers yang dihadiri wartawan BBC Indonesia, Sri Lestari.

"Jika hakim MK yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berat, MK dalam waktu dua hari kerja sejak menerima usulan Dewan Etik, membentuk Majelis Kehormatan beranggotakan lima orang," kata Arief Hidayat.

Majelis Kehormatan itu terdiri dari satu hakim MK, seorang dari Komisi Yudisial, seorang mantan hakim MK, guru besar ilmu hukum, dan seorang tokoh masyarakat. Menurut Arief, MK akan meminta kepada presiden agar Patrialis diberhentikan sementara apabila Majelis Kehormatan MK mengambil keputusan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat.

"Mahkamah Konstitusi segera mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat hakim MK yang bersangkutan kepada presiden," kata Arief.

Mahkamah Konstitusi juga akan memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk menyelesaikan kasus ini dan membuka akses seluas-luasnya kepada KPK.

"Jika diperlukan Mahkamah Konstitusi mempersilakan KPK untuk meminta keterangan hakim konstitusi tanpa perlu mendapatkan ijin presiden sebagaimana diatur dalam UU MK termasuk seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi," jelas Arief.

Mengenai pemberitaan hakim anggota Patrialis Akbar telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Hidayat menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia.

"Kami, seluruh hakim Mahkamah Konstitusi, merasa sangat prihatian dan menyesalkan peristiwa tersebut yang terjadi di saat Mahkamah Konstitusi telah berikhtiar untuk membangun sistem yang diharapkan dapat menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, dan kode etik hakim konstitusi beserta seluruh jajaran MK," kata Arief.

Dalam berbagai laporan media, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan pihaknya telah menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ada sebanyak 10 orang yang ditangkap, termasuk seorang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial PA.

PA disebut ditangkap usai bertransaksi suap berkaitan dengan judicial review atau uji materi Undang-undang di MK. Namun belum diketahui dengan pasti UU yang terkait dengan kasus ini.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak ini.

Patrialis Akbar bukan hakim MK pertama yang ditangkap KPK. Pada Oktober 2013, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh KPK atas dugaan penyuapan pada awal Oktober 2013 lalu di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta. Dia lalu divonis hukuman penjara seumur hidup pada Juni 2014. [Bbc]
loading...

Subscribe to receive free email updates: