akucintaislami.com - Polda Jawa Barat membantah adanya kriminalisasi dalam proses hukum kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Penyidik Polda Jabar akan bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan penghinaan pancasila dan pencemaran nama baik yang melilit Rizieq.
“Kami bekerja sesuai prosedur. Percayakan profesionalisme kepolisian. Kalau memang terbukti kami sampaikan kalau tidak juga kami sampaikan. Tidak ada kriminalisasi,” tegas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/1).
Yusri mengatakan, kasus yang menjerat Rizieq saat ini masih berlanjut dalam tahap penyidikan. Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangan untuk mengungkapkan kasus ini secara jelas. “Totalnya kami sudah memeriksa 16 saksi. Setelah meminta keterangan tambahan, mudah-mudahan dalam minggu ini sudah rampung. Kami ingin semuanya sampai benar-benar terang,” paparnya.
Seperti diketahui, sejumlah masyarakat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate. Mereka menuding kasus Rizieq dikriminalisasikan. Mereka pun mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan
Polda Jabar masih akan mengkronfrontir pengakuan Habib Rizieq Shihab yang tak mirip dengan pria dalam video kasus dugaan penghinaan Pancasila. “Saat diperlihatkan video (Rizieq) tidak mengakui mirip. Tidak ingat. Ada pernyataan (Rizieq) bertentangan disitu. Akan kita konfrontir lagi,” ujar Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan.
Menurutnya, Rizieq seharusnya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi, Rizieq sebagai salah satu pemimpin yang menjadi panutan massa Front Pembela Islam (FPI). Terkait pernyataan Rizieq, Anton menganalogikannya seperti pabrik baja yang terdapat aktivitas pengelasan.
Istilah ‘ngelas’ pun diplesetkan seperti “ngeles” alias suka mencari-cari alasan. “Kepemimpinan itu soal tanggungjawab. Bukan dikit-dikit ngeles. Kayak pabrik baja itu namanya,” tutur suksesor Bambang Waskito di Tribrata Jabar 1 itu.
Sebelumnya, Anton menegaskan status Rizieq sebagai potensial suspect atau berpotensi besar ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, persentase Rizieq ditetapkan tersangka mencapai 99 persen.
“Kemungkinan besar 99 persen tersangka. Tinggal satu persen lagi. Kita tinggal cari keterkaitan bukti satu dengann bukti lainnya,” tegas Anton Rabu (25/1).
Seperti diketahui, Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila. Semula, laporan tersebut dilakukan di Bareskrim Polri, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Jabar karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah Jabar.
Rizieq juga telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, 12 Januari lali. “Yang bersangkutan (Rizieq) tidak mengakui bahwa itu perkataannya. Bisa saja gambar tersebut diedit,” ungkap Anton saat itu.[jwps]
loading...