Brigadir K ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan Mobil Berisi Satu Keluarga


akucintaislami.com - Polda Sumatera Selatan menetapkan Brigadir K, pelaku penembakan mobil berisi satu keluarga di Lubuklinggau sebagai tersangka.

"Brigadir K kami tetapkan sebagai tersangka dengan proses pidana umum karena ia lalai dalam jalankan tugas. Pasal 359 juncto pasal 360 ayat satu. Termasuk pasal 39 KUHP berniat memberhentikan namun lalai dalam bertugas," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Rumah Sakit Bhayangkara, Jumat (21/4/2017).

Agung menjelaskan, Brigadir K berniat menghentikan kendaraan tersebut. Namun, ia lalai dalam menjalankan tugas. Akibatnya satu penumpang di mobil tersebut meninggal dan beberapa penumpang lainnya luka berat.

"Untuk aspek kejiwaan tersangka masih dilanjutkan besok," tuturnya. Mengenai status tersangka sebagai aparat kepolisian, Agung menjelaskan, bisa saja ada pemecatan. Namun, ia masih diperiksa sebagai tersangka.

"Dia hanya lalai dan bisa berujung pada pemecatan. Sopir yang membawa mobil juga tidak punya SIM. Plat mobil juga palsu. Bagaimana bisa seperti ini. Semuanya akan dilidik lebih lanjut," papar Kapolda seraya mengatakan dalam kasus ini hanya ada tersangka tunggal.

Agung mengungkapkan, kejadian tersebut menewaskan Surini (54). Sedangkan korban lainnya, Dewi (40) dan Novianti (30) masih menerima perawatan pasca-operasi. Pada umumnya, Dewi dan Novianti dalam keadaan baik, tingga pemulihan dan penyembuhan psikisnya.

"Ada juga (korban) anak-anak, Genta dan Galih. Mereka sudah bisa main seperti biasa dan psikis mereka sudah normal kembali," tutupnya. [kompas]
loading...

Subscribe to receive free email updates: