Fenomena Nikah Siri Ala Selebritis Dilihat Dari Kacamata Islami


akucintaislami.com - Dunia selebritis memang dipenuhi dengan berbagai macam problematika yang sangat kompleks. Salah satu yang akhir akhir ini menjadi sorotan di mata publik adalah permasalahan terkait pernikahan siri yang tengah dijalani oleh beberapa selebritis tanah air. Tanpa harus disebutkan di sini pun tentu saja para pembaca sudah akan mengetahui nama nama besar selebritis yang pernah melakukan nikah siri lewat pemberitaan berbagai macam media Sebenarnya, bagaimana Islam dalam memandang hukum pernikahan siri yang dilakukan oleh para selebritis atau bahkan orang orang berprofesi lain yang pernah melakukannya? Apakah boleh atau memang dilarang? Mari kita bahas secara singkat di sini.

Dalam persepsi masyarakat selama ini, nikah siri dipahami dalam dua bentuk. Bentuk yang pertama adalah nikah siri yang dilakukan karena tidak adanya persetujuan dari wali yang sah dari pihak mempelai perempuan, atau yang lebih dikenal sebagai pernikahan tanpa wali yang sah. Sedangkan bentuk nikah siri yang ke dua adalah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya pencatatan dari pihak Kantor Urusan Agama (KUA) dikarenakan sesuatu hal.

Dari dua bentuk pernikahan siri yang terdapat di dalam persepsi masyarakat tersebut tentu saja harus dipahami dengan pemahaman yang berbeda pula, sebab keduanya akan menunjukkan hukum dari nikah siri itu sendiri, apakah boleh atau malah sebaliknya.

Hukum Nikah Siri; Bisa Halal, Bisa Haram

Untuk hukum nikah siri yang dipersepsikan masyarakat dalam bentuk yang pertama, jelas hukumnya dilarang. Hal tersebut berdasarkan ketegasan mayoritas utama yang telah ditunjukkan dengan beberapa dalil, seperti di dalam hadits yang diriwayatkan moleh  Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Abi Syaibah, dan Thabrani yang artinya, “tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali.”

Dari Hadits tersebut sudah jelas menunjukkan bahwa pernikahan harus dilakukan dengan adanya persetujuan dari wali yang sah. Kemudian, untuk bentuk nikah siri yang kedua adalah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya pencatatan dari pihak KUA. Hal ini sebenarnya hukum nikahnya tetap sah jika memang telah memenuhi segala persyaratan pernikahan seperti adanya wali, saksi, ijab qabul akad nikah, dan lainnya. Hanya saja, alangkah lebih baik jika perbikahan dilakukan secara normal, yaitu dengan dicatatkan pada lembaga yang berwenang seperti KUA.

Hal tersebut dilakukan juga untuk mempermudah pengusrusan administrasi dalam kehidupan rumah tangga. Pernikahan yang dilakukan secara terbuka (mengundang kerabat dan orang orang terdekat) juga akan meminimalkan dugaan yang bukan bukan di antara masyarakat. Lantas, bagaimana dengan perbikahan siri yang dilakukan oleh para selebritis? Jawabannya adalah bergantung pada penyebab mengapa mereka melakukan nikah siri, dan bentuk nikah siri yang manakah yang dilakukan oleh para selebritis tersebut. Wallahualam.[brtmsl]
loading...

Subscribe to receive free email updates: