Ngeri, Polisi Uraikan Peran Dua Tersangka Eksekutor Pembunuhan Keji Keluarga Riyanto


akucintaislami.com - Tim penyidik dari Polda Sumut mengamankan dua pria terduga tersangka dan seorang saksi.
Kedua tersangka adalah Roni-- sebelumnya disebut Irwansyah alias Roni (33) dan Andi Saputra (27) keduanya warga Jalan Pembangunan II, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Seorang lagi adalah Irwansyah yang statusnya saksi."Tersangka Roni berperan sebagai esksekutor ketiga anak korban, sementara tersangka Andi bertugas berjaga-jaga dan mengawasi orang-orang di teras rumah korban. Untuk saksi Irwansyah, dia masih menjalani pemeriksaan, penyidik sedang mengorek informasi yang dimilikinya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Ginting, Rabu (12/4/2017).
Tersangka Roni diamankan di Lubukpakam, sedangkan tersangka Andi diringkus di kawasan Airbatu, Kabupaten Asahan.

Sementara Andi Lala, terduga otak pelaku pembunuhan masih dalam pengejaran pihaknya.
"Dari Airbatu, turut diamankan Irwansyah untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, dia ini yang menemani tersangka Andi ke Airbatu," kata Rina.

Selasa (11/4/2017) kemarin, Polda Sumut menerbitkan surat perintah penangkapan dan status daftar pencarian orang (DPO) kepada Andi Lala yang telah dikirim ke Mabes Polri untuk diteruskan ke seluruh jajaran kepolisian Negara Republik Indonesia, ke bandara dan pelabuhan seluruh Indonesia.

Andi Lala (34) adalah warga Jalan Pembangunan II, Desa Skip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, yang menjadi tersangka pelaku pembunuh keluarga Riyanto (40) dan istrinya Riyani (38), kedua anak mereka Syifa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11), serta mertuanya Marni (60), pada Minggu (9/4/2017).

Putri bungsu Riyanto, Kinara (4) lolos dari maut meski sempat kritis dan menderita luka-luka di tubuhnya.

"Olah TKP yang dilakukan Tim Identifikasi Polda Sumut diperoleh alat bukti keterangan 12 saksi dan petunjuk yang mengarah kepada Andi Lala yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las. Pasal yang disangkakan 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ucap Rina.

Dia mengimbau agar terduga pelaku segera menyerahkan diri, jangan sampai masyarakat menghakimi karena perbuatan keji yang telah dilakukan.

Tindakan tegas dan terukur dari aparat penegak hukum di seluruh Indonesia, khususnya Polda Sumatera Utara juga akan dilakukan kepada terduga pelaku.

Mengenai motif pelaku melakukan pembunuhan, Rina belum bisa mengungkapkannya. Menurut dia, sampai hari ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

"Untuk sementara motifnya masih perampokan disertai pembunuhan," ucapnya.

Pemberitaan sebelumnya, Andi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, istri, ayah terduga pelaku, dan menggeledah rumah pelaku.

Polisi menyita barang bukti empat unit ponsel korban, laptop milik korban Syifa, kartu pembayaran SPP TPA Nurul Iman milik Syifa, tas sekolah merah dan dompet peralatan sekolah milik Syifa, STNK sepeda motor Honda Vario BK 6308 AEL atas nama Riyanto.

Barang bukti lain yang disita penyidik saat melakukan pengejaran pelaku berupa mobil Daihatsu Xenia hitam BK 1011 HJ milik Ucok Jabrig yang diduga digunakan tersangka ke rumah korban, mini bus Mitsubishi L300 BK 1352 EZ yang ditemukan di SPBU Pagar Jati Perbaungan.

"Pengungkapan dilakukan di empat TKP. Korban Riyanto ditemukan di pintu samping rumahnya, istrinya di dekat dapur. Korban Marni ditemukan meninggal dunia di dalam kamar, sementara Syifa tepat di sebelahnya, begitu juga dengan korban Gilang," kata Rina. 

Andi Lala dan Korban Sering Cekcok Bagi Hasil Penjualan Tanah

Tabir misteri pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Medan Deli sedikit demi sedikit mulai terbuka setelah dua orang kaki tangan Andi Lala ditangkap.

Orang terakhir ini otak sekaligus eksekutor dalam tragedi berdarah yang dilakukan pada Minggu (9/4/2017) dini hari kemarin.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan motif pembunuhan sadis keluarga di Mabar mulai berkembang ke arah pelaku ingin menguasai uang penjualan tanah warisan untuk pembangunan jalan tol Medan-Tebingtinggi yang dilakukan korban.

Hal itu terungkap setelah penyidik terus melakukan pengembangan atas kasus ini.

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan motif pembunuhan terhadap lima orang korban bukan lagi hanya dilatarbelakangi persoalan dendam terhadap korban.

"Kini motifnya sudah mengarah ke persoalan uang hasil penjualan tanah milik korban," ungkap Agus, Rabu (12/4/2017).

Namun berapa uang bagi hasil yang ingin ditagih Andi Lala hingga dia tega menghabisi satu keluaga Riyanto (40) dengan keji dan apakah benar keluarga Andi Lala memiliki hak atas penjualan tanah warisan itu masih belun terjawab.

Sehingga, tim gabungan terus melakukan pengejaran terhadap otak pelaku pembunuhan, Andi Matalata alias Andi Lala untuk mengungkap motif sebenarnya dibalik kasus ini.

Sebelumnya, tim gabungan dari Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan sadis sekeluarga pada Rabu (12/4/2017) pagi tadi di dua lokasi berbeda. Agus Andrianto mengatakan dua pelaku yang tertangkap yaitu Andi Syahputra (27) warga Jalan Sempurna Gang Buntu Sekip, Lubukpakam, Deliserdang dan Irwansyah (33) warga Jalan Galang Simpang Jalan STM, Lubukpakam, Delisedang.

"Seperti rekan-rekan sudah ketahui, benar dua pelaku yaitu A dan I telah ditangkap tim," kata Agus di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yaitu di Lubukpakam dan Air Batu Asahan," tambahnya.

Sebelumnya tersiar kabar keluarga Reni Safitri istri Andi Lala meminta bagian dari penjualan tanah ganti rugi pembangunan jalan tol Medan-Tebingtinggi.

Tukino yang tinggal satu kampung dengan Andi Lala sengaja datang melihat penggeledahan yang dilakukan personel polri kemarin.

"Kalau Andi Lala bekerja sebagai tukang las, sewa tenda untuk orang menikah. Sedangkan istrinya enggak ada kerjaan. Mereka juga dikabarkan sering cekcok," ujarnya.[mdn.tribunews]
 
loading...

Subscribe to receive free email updates: