Inilah Hak Seorang Istri


akucintaislami.com - Terkisah, sepasang suami istri dihadirkan ke hadapan hakim Ka`ab Al As`adi. Sang istri mengadukan perkara terkait suaminya sendiri. Ada perlakuan sang suami yang membuat sang istri tak tahan menghadapinya.

Ketika sidang digelar, sang istri segera memulai gugatannya.

“Tuan Hakim yang terhormat, aku mengadu kepadamu dan memintamu untuk memberikan keadilan kepadaku,” pintanya dengan meratap.

“Ya, baiklah. Tapi jelaskan dahulu perkara apa yang hendak kamu ajukan kepadaku!” hakim tenang menanggapi.
“Aku mengadukan suamiku,” jelasnya sambil terus mengurai. “Aku benar-benar tidak suka dengan cara hidupnya selama ini. Setiap hari kerjanya cuma sibuk beribadah. Tempat tidurnya adalah masjid. Ia jarang sekali untuk datang tidur bersamaku di tempat tidur kami di rumah. Setiap malam kerjanya cuma shalat saja. Kalau siang hari, ia terus-menerus berpuasa. Aku hampir-hampir tak pernah ia pedulikan. Aku betul-betul tidak senang dengan cara hidup yang seperti ini terus-menerus.”

Mendengar pengaduan si istri, hakim Ka`ab Al As`adi mengkonfirmasikan perihal tersebut kepada suaminya.

“Betulkah pengaduan oleh istrimu barusan itu?” “Benar, Pak Hakim!”

“Kalau begitu, apa maksudmu dengan semua kegiatanmu yang terus menerus seperti itu? ”

“Aku ingin menjadi ahli ibadah, Pak Hakim!”

Setelah mengetahui duduk persoalannya, hakim Ka`ab lalu merenung sejenak.

Dengan mempertimbangkan jawaban-jawaban yang diutarakan sang suami secara mendalam, kemudian hakim memberikan keputusannya.

“Sebagai suami darinya, istrimu mempunyai hak atas dirimu. Kamu wajib memenuhi haknya itu. Allah SWT telah menghalalkan bagimu dua wanita, tiga wanita, atau sampai empat wanita untuk dapat kamu jadikan istrimu. Sekarang, istrimu kan hanya seorang. Itu berarti dalam empat hari berturut-turut kamu mempunyai waktu tiga hari untuk melakukan ibadah dan dalam sehari dapat kamu gunakan untuk memenuhi kebutuhan biologis istrimu”.

Keputusan hakim Ka`ab Al As`adi yang menetapkan tiga hari sekali untuk menggauli istrinya membuat khalifah ‘Umar ibn Khattab terkagum-kagum. Atas kebijaksanaannya tersebut, kemudian khalifah mengangkat Ka`ab sebagai hakim di Bashrah.

Dikutip: Mutiara Hikmah 1001 kisah

Oleh : Al-Islam – Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

pict: kisahhikmah.com
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :