Dalam Ajaran islam Wanita DILARANG untuk ikuti 4 Potongan Rambut ini!!


akucintaislami.com - Melihat budaya barat sekarang ini telah banyak mempengaruhi wanita-wanita muslimah, dalam model potongan rambut.

Potongan Rambut Wanita Muslimah. Syariah melarang seorang muslimah untuk bergaya dengan gaya penampilan pria, termasuk dalam bentuk potongan rambut.

Sebab Rasulullah SAW telah bersabda:

Dari Ibnu Abbas ra berkata,"Rasululullah SAW melaknat pria yang bergaya muslimah dan muslimah yang bergaya lak-laki." Dan beliau berkata,"Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian." (HR Bukhari)

Jadi semua ulama sepakat tentang tidak bolehnya muslimah memotong rambut seperti potongan rambut pria. Sebagaimana mereka juga sepakat mengharamkan pria memotong rambut dengan potongan muslimah. Namun ketika sampai kepada bentuk real dari potongan itu, ada wilayah yang kurang disepakati, sehingga masing-masing berijtihad. Contohnya adalah  membatasi harus sampai ke bagian akhir leher atau pundak. Mungkin nanti ada ulama lain yang berbeda dalam menetapkan batasan-batasan itu.  Dari Abu Salamah bin Abdurrahman rahimahullah beliau mengatakan, “Para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong rambut mereka, hingga panjangnya seperti al-wafrah.” (HR. Muslim 320).

Al-wafrah adalah rambut yang panjangnya sampai daun telinga, namun tidak melebihi daun telinga. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 4:4).

An-Nawawi menukil keterangan al-Qodhi Iyadh: “Mereka (para istri Nabi) melakukan hal itu setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan ketika beliau masih hidup… itulah yang pasti. Tidak mungkin kita berprasangka bahwa mereka melakukan hal itu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup.” (Syarh Shahih Muslim an-Nawawi, 4:5).

Kemudian an-Nawawi juga menegaskan,“Hadis ini merupakan dalil bolehnya memangkas rambut bagi wanita.” (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 4:5).

Berdasarkan hadis di atas, potong rambut bagi wanita hukumnya boleh, sebagaimana yang disimpulkan an-nawawi.

Beberapa batasan-batasan:  Namun yang jelas batasan pastinya adalah diharamkan muslimah untuk mencukur gundul rambutnya, meski di luarnya pakai jilbab. Juga diharamkan mencukur sebagian dan membiarkannya sebagian.

a. Haram Gundul

Syariah melarang seorang muslimah untuk mencukur gundul kepalanya, meski ketika keluar rumah memakai kerudung dan tidak ketahuan kebotakannya. Dan bila keluar rumah tanpa kerudung, tentu lebih haram lagi. Hadits itu adalah: Dari Ali bin Abi Thalib berkata bahwa Rasulullah SAW melarang muslimah untuk menggunduli (botak) kepalanya. (HR An-Nasai)

b. Mencukur Sebagian dan Memanjangkan Sebagian
Salah satu bentuk model potongan rambut yang diharamkan adalah mencukur habis sebagian kepala dan membiarkannya panjang pada sebagian yang lain. Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW melarang potongan Qoza' (membotaki sebagian kepala dan membiarkannya sebagian) (HR Bukhari Muslim). Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW melihat anak anak digunduli sebagian kepalanya dan dibiarkan sebagiannya lagi. Maka beliau bersabda,"Gunduli seluruhnya atau tidak sama sekali (HR Bukhari Muslim).

c. Jangan Meniru Gaya Rambut Orang Kafir
Tidak boleh ditujukan untuk menyerupai model rambut wanita kafir atau wanita fasik, seperti artis dan semacamnya. Jika ada mode rambut yang itu berasal dari orang kafir atau gaya seorang artis, maka tidak boleh ditiru. Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk kaum itu.” (HR. Abu daud, Ibn Abi Syaibah dan dishahihkan al-Albani)

d. Dilakukan tanpa izin suami

Para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong rambut mereka setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat. Ini memberikan pelajaran kepada kita bagaimana seorang istri berusaha berhias dan menampakkan kondisi paling menarik bagi suaminya. Jangankan model rambut yang menjadi mahkota kecantikan bagi wanita, bahkan syariat melarang wanita melakukan puasa sunah, tanpa seizin suami sementara suaminya berada di rumah. Itu semua dalam rangka mewujudkan keharmonisan antara suami-istri.

Wallahu a'lam bishshawab,

loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :