Forum Masyarakat Minang (FMM) mendesak polisi segara menangkap ketua PDIP Megawati, lantaran pidato penistaan agama tersebut berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat.
“Polisi harus berani memproses. Kami tak mau ada ketua partai politik seperti itu. Pidatonya bisa menimbulkan perpecahan dan membenturkan umat Islam dengan PDIP,"kata Koordinator FMM, Irfianda Abidin, saat menyampaikan aspirasinya di DPRD Sumbar. Kamis, 26 Januari 2017.
Seperti diketahui, Megawati dilaporkan oleh Baharuzaman, humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, pada Senin Januari 2017. Laporan Baharuzaman diterima Bareskrim Polri dengan nomor polisi: LP/79/I/2017/Bareskrim.
“Ya hari ini dilaporkan,” sebut warga Jalan Kebon Jahe, Gambir, Jakarta Pusat, tersebut saat dikonfirmasi terkait pelaporannya. Dalam laporan itu, Megawati diduga telah melanggar pasal 156 dan 156 (a) KUHP.
Laporan tersebut juga merupakan buntut dari pidato Megawati pada peringatan Hari Jadi PDIP ke- 44 yang digelar di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017) lalu.
Dalam pidatonya, Megawati menyampaikan ada kelompok ideologi tertutup yang anti kebhinekaan. Dimana para pemimpin kelompok itu memposisikan diri sebagai peramal masa depan.
“Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, yang notabene mereka sendiri belum pernah melihatnya,” kata Megawati.
Menurut agama Islam, Pidato Megawati itu dianggap telah menghina keyakinan umat Islam. Terutama menghina iman Islam karena salah satu bunyi rukum iman adalah percaya dengan hari akhir.[riau]
loading...